PIHAK kepolisian menemukan 1.042 konten media sosial atau medsos terindikasi melanggar hukum dan berbau SARA.
Polri pun mulai memberikan peringatan peringatan keras. Karena konten yang disebar terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis 10 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: BRI Liga 1: Arema FC vs Persiraja Berakhir Imbang 1-1
“Hal itu disebabkan konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” lanjut Komjen Gatot Eddy Pramono.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Menurut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan.
Baca Juga: 19 Kata-kata Ucapan Hari Valentine 2022, Bagikan sebagai Status di Media Sosial
Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap Komjen Gatot Eddy Pramono.
Lebih jauh Jenderal bintang tiga itu menuturkan, langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab. "Kita melalui kehadiran virtual police," ucap Komjen Gatot Eddy Pramono.
Baca Juga: Pengakuan Sang Suami: Briptu Christy Itu Nekat, Gampang Stres, Sejak Kecil Broken Home
Untuk diketahui, Virtual Police atau polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi Virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Artikel Terkait
Polri Usut Ferdinand Hutahaean Terkait Konten SARA, Barang Bukti Ini Sudah Ada di Tangan Penyidik
Rachel Vennya Belum Bisa Tenang, Ini Kasusnya yang Sedang Ditangani Bareskrim Polri
Mulai Tahun 2022 Ini, 500 Ribu PNS, TNI dan Polri Pindah ke Ibu Kota Baru
Polri Banyak Terima Aduan soal Dugaan Penghinaan Kalimantan oleh Edy Mulyadi, Janji akan Lakukan Proses Hukum
Ini Nama-nama Pejabat Polri yang Dimutasi, Kabid Humas Polda Jatim Jadi Kabag Penum Divisi Humas Polri
Dipanggil Bareskrim Polri karena Pernyataan 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Mangkir
Polri Jawab Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Penahanan Sudah Prosedural
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Polri Sita Akun Youtube Edy Mulyadi
Ditangkap Bareskrim Polri, Adam Deni Resmi Tersangka Kasus Ilegal Akses
Adam Deni Ditahan Polisi, Sosok SYD yang Melapor ke Bareskrim Polri