JAKARTA, Klikaktual.com - Edy Mulyadi harus menanggung buah dari ucapannya sendiri.
Menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi kini teranacam hukuman 10 tahun penjara.
Edy Mulyadi sendiri menjadi sorotan karena pernyataannya yang menganalogikan Kalimantan dengan sebutan tempat Jin Buang Anak.
Baca Juga: Episode Tak Terlupakan Drama Korea Ghost Doctor
Pernyataan Edy Mulyadi itu dianggap melecehkan Kalimantan.
"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Lirik Lagu K.Will - All I Have Is My Heart (OST Ghost Doctor Part 2)
Saat ini Edy Mulyadi pun ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi juga menyita akun Youtube Edy Mulyadi yakni Bang Edy Channel.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," tukasnya.***