news

1.042 Konten Medsos Melanggar Hukum dan SARA, Polri Mulai Berikan Peringatan

Kamis, 10 Februari 2022 | 21:10 WIB
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono/Istimewa.

PIHAK kepolisian menemukan 1.042 konten media sosial atau medsos terindikasi melanggar hukum dan berbau SARA. 

Polri pun mulai memberikan peringatan peringatan keras. Karena konten yang disebar terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis 10 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: BRI Liga 1: Arema FC vs Persiraja Berakhir Imbang 1-1

“Hal itu disebabkan konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” lanjut Komjen Gatot Eddy Pramono.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.

Menurut Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. 

Baca Juga: 19 Kata-kata Ucapan Hari Valentine 2022, Bagikan sebagai Status di Media Sosial

Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.

"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap Komjen Gatot Eddy Pramono.

Lebih jauh Jenderal bintang tiga itu menuturkan, langkah itu dilakukan untuk menjaga kaidah-kaidah kebebasan hak individu di media sosial secara bertanggung jawab. "Kita melalui kehadiran virtual police," ucap Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga: Pengakuan Sang Suami: Briptu Christy Itu Nekat, Gampang Stres, Sejak Kecil Broken Home

Untuk diketahui, Virtual Police atau polisi virtual merupakan salah satu program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat baru dibentuk, petugas kepolisian yang memantau lalu lintas konten-konten di media sosial ini sempat menuai polemik. Polisi Virtual bekerja dengan memantau konten di berbagai platform, seperti Facebook, Twitter dan Instagram.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB