news

Joseph Suryadi Ditahan karena Hina Nabi Muhammad SAW, Barang Bukti Handphone Ternyata Disembunyikan di Gudang

Kamis, 16 Desember 2021 | 15:28 WIB
Joseph Suryadi./youtube.com/dudih yudiswara

JAKARTA, Klikaktual.com- Joseph Suryadi resmi jadi tersangka sekaligus ditahan kepolisian Polda Metro Jaya. Dia diproses hukum karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Dalam perkembangan kasus ini, polisi menemukan barang bukti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Joseph Suryadi. 

Barang bukti tersebut berupa handphone yang ternyata sengaja disembunyikan dan mengaku hilang.

Baca Juga: Kemenkes Deteksi 5 Orang Suspek Omicron, 2 WNI dan 3 WNA, Ini Daerah Sebarannya

Handphone yang ditemukan polisi itulah yang digunakan Joseph Suryadi untuk mengirimkan chat ke grup WA berupa karikatur yang disertai tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW. 

Riwayat percakapan itu kemudian tersebar di media sosial. Dari situlah kemudian ramai tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter. Polisi akhirnya bergerak dan menahan Joseph Suryadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan barang bukti berupa handphone milik Joseph Suryadi ditemukan di dalam gudang.

Baca Juga: Kapal Terbalik di Johor Malaysia, 16 WNI Ditemukan Tewas, Puluhan Lainnya Masih Dalam Pencarian

"Di dalam gudang (handphone). Iya untuk itu (menghilangkan barang bukti usai viral)," terang Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 16 Desember 2021.

Dengan ditemukannya handphone tersebut, Endra Zulpan menyebut bisa memperkuat barang bukti yang ada terkait dengan kasus penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi.

Sebab, di handphone itu terdapat pembicaraan soal unggahan yang viral di media sosial.

Baca Juga: Update Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sidang Lagi dengan Agenda Pemeriksaan sebagai Terdakwa

Joseph Suryadi juga dianggap telah berbohong dalam proses pemeriksaan, sebab sebelumnya sempat mengaku ponsel tersebut hilang.

"Ini akan memperkuat lagi barang bukti yang ada, karena di handphone ini bisa ditemukan pembicaraan dan upload terkait unsur tindak pidana penodaan agama. Karena di dalamnya (handphone) tersebut belum dihapus," jelasnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB