JAKARTA, Klikaktual.com- Muhammad Kece akhirnya ditangkap Tim Bareskrim Mabes Polri. Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) pun mengapresiasi keberhasilan Polri yang mendengarkan keresahan dan tuntutan umat dan ormas seperti MUI, NU, Muhammadiyah dengan menangkap Muhammad Kece atas kasus penistaan agama.
Selanjutnya, HNW juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada M. Kece. Dia mengatakan hukuman maksimal sangat layak dijatuhkan kepada Muhammad Kece yang telah berulangkali meresahkan umat dengan penistaan yang dilakukannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.
“(hukuman maksimal) untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam dan simbol Agama Islam," terang HNW, dikutip dari laman resmi DPP PKS, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Muhammad Kece Sebar Kebencian, Merusak Persatuan Bangsa, Dia Bukan Duta Pancasila!
"Hal yang demikian itu untuk menjaga harmoni dan toleransi umat beragama, juga untuk menghindarkan Indonesia dari pecah belah dan adu domba oleh pihak-pihak yang anti Agama. Jangan sampai perbuatan yg membahayakan kerukunan umat beragama dan NKRI seperti itu diulangi lagi oleh yang bersangkutan atau pihak yang lain,” ujar HNW.
Berdasarkan, UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara. “Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut,” tukas HNW.
Baca Juga: Muhammad Kece Digelandang dari Bali, Ini Pasal-pasal yang Disangkakan Padanya
HNW juga berharap agar persoalan ini penting diusut dengan tuntas. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menuturkan bahwa kasus penistaan agama/simbol agama semacam ini semakin sering terjadi, karena banyaknya kasus serupa yang mandek atau tidak ada kejelasan akhirnya, karena alasan gangguan kejiwaan atau lainnya.
Sekalipun mengapresiasi Polisi, HNW juga mengingatkan adanya kasus lain yang sempat menjadi perhatian publik, yaitu pelaku penistaan Agama Islam yang buron, yakni Joseph Paul Zhang, yang hingga kini masih belum bisa ditangkap Polisi.
“Saya apresiasi sikap polisi yang mendengarkan aspirasi umat dengan tunjukkan kinerja Polri yang menangkap M. Kece. Tetapi Polisi juga perlu diingatkan bahwa Polri masih mempunyai pekerjaan rumah untuk menangkap aktor penista Agama yang lain yaitu Joseph Paul Zhang," terang HNW. ***