Tegas dari Polri: Konten Yahya Waloni dan Pihak Lainnya yang Mengganggu Persatuan Bangsa akan Diblokir

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 18:27 WIB
Yahya Waloni
Yahya Waloni

JAKARTA, Klikaktual.com- Semua konten Yahya Waloni atau konten pihak lainnya yang tersebar di media sosial yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa akan diblokir. Untuk Yahya Waloni, salah satu kontennya yang sudah pasti akan diblokir adalah konten yang mengatakan Injil fiktif atau palsu.

Saat ini tim penyidik Bareskrim Polri telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir konten-konten ceramah dari Yahya Waloni. "Iya (akan ditakedown), sama memang (dengan video Muhammad Kace). Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kominfo," tandas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, penindakan berupa pemblokiran tersebut tidak hanya terpaku pada konten video penceramah tersebut, tapi juga terhadap konten-konten lain yang berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Yahya Waloni Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Penjelasan Dokter Polri

Saat ini Polri akan melakukan analisis konten dan mengusulkannya ke Kementerian Kominfo. "Intinya, video yang membuat resah masyarakat, kemudian mengganggu kebhinekaan dan persatuan, pasti akan kita lakukan hal yang sama," terang Rusdi.

Yahya Waloni sendiri menjadi tersangka setalah mengunggah konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. Pria kelahiran Manado itu ditangkap setelah dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 April 2021.

Dari laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkapnya pada Kamis (26/8/2021) di kediamannya yang di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X