Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Tidak Puasa Ramadhan saat Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman?

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 16:53 WIB
Buya Yahya/Al Bahjah TV.
Buya Yahya/Al Bahjah TV.

Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon), maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.

Catatan:

Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.

Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat. 

Baca Juga: Catat Lima Keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran dan Hadits

Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim. 

Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat. Wallahu a’lam bish-shawab. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X