Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon), maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya.
Catatan:
Seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari.
Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat.
Baca Juga: Catat Lima Keutamaan Sedekah Menurut Al-Quran dan Hadits
Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim.
Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat. Wallahu a’lam bish-shawab. ***
Artikel Terkait
Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Anak Susuan Menikah dengan Anak Sendiri? Perhatikan Tiga Syaratnya!
Buya Yahya Menjawab, Urusan Utang Piutang, Meskipun dengan Teman Dekat, Sekecil Apapun Harus Dicatat!
Buya Yahya Menjawab, Bagaimana Status Pernikahan Jika 6 Bulan Suami Pergi tanpa Kabar?
Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Menolak Menikah dengan Calon yang Disiapkan Orang Tua?
Hukum Sujud di Luar Sholat, Apa Boleh tanpa Wudhu? Apa Harus Hadap Kiblat? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apa Boleh Mengikuti Pendapat 4 Mazhab Dalam Suatu Permasalahan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjawab: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan, Apakah Istri Boleh Menolak?
Buya Yahya Menjawab: Apa Benar setelah 15 Syaban Tidak Boleh Puasa?