Apa Boleh Mengikuti Pendapat 4 Mazhab Dalam Suatu Permasalahan? Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 11:24 WIB
Buya Yahya (YouTube)
Buya Yahya (YouTube)

PENGASUH Ponpes Albahjah Cirebon Buya Yahya menjawab pertanyaan seputar empat mazhab.  

Pertanyaan yang diajukan salah satu jamaah adalah bolehkah mengikuti empat mazhab dalam satu permasalahan?

Pertanyaan lengkap seputar empat mazhab itu disampaikan jamaah, seperti diunggah di buyayahya.org, yang dikutip Klikaktual.com pada Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Buya Yahya, 9 Orang yang Boleh untuk Tidak Berpuasa

Pertanyaannya: Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Salam sejahtera kepada Al-Mukarom Buya Yahya, semoga Buya selalu dilindungi oleh Allah SWT, dari segala macam keburukan. Saya ingin bertanya seputar keempat mazhab yaitu Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki dan Hanbali. 

Yang sedang saya pertanyakan adalah bolehkah kita mengikuti keempat mazhab tersebut dalam menentukan hukum dalam suatu permasalahan, sedangkan pendapat mereka terkadang ada yang berbeda?

Atas pertanyaan itu, berikut jawaban Buya Yahya:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Empat Imam madzhab adalah panutan kita dalam urusan hukum dan kita sebagai pengikut atau orang yang taqlid boleh mengikuti siapa saja dari mereka asal benar cara mengambil dan mengikutinya dan itu semua perlu ilmu.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Anak Susuan Menikah dengan Anak Sendiri? Perhatikan Tiga Syaratnya!

Akan tetapi untuk memudahkan kita dalam menjelaskan hukum tentang suatu permasalahan maka caranya dengan menekuni satu madzhab, baru akan menelaah kepada mazhab-mazhab lain jika sudah matang dalam 1 (satu) mazhab.

Belajar madzhab yang berbeda-beda amat merepotkan kita untuk menghafal dan mengingatnya. 

Seandainya kita melakukan shalat Dzuhur dengan mazhab Syafi’i, Ashar dengan mazhab Maliki, Maghrib dengan mazhab Hanbali kemudian Isya dengan mazhab Hanafi, seperti ini sah-sah saja. Akan tetapi siapa yang bisa seperti ini? Tentu orang yang alim dengan empat mazhab.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab, Bagaimana Status Pernikahan Jika 6 Bulan Suami Pergi tanpa Kabar?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X