Jakarta, Klikaktual.com - Semua orang, tentu menginginkan badan dalam keadaan sehat selalu pada saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Tetapi ada saja terkadang gangguan pada saat melaksanakan ibadah puasa, seperti telinga sakit dan lain sebagainya.
Apakah diperbolehkan menggunakan obat tetes telinga pada saat sedang berpuasa di bulan Ramadan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: 7 Contoh Caption Medsos yang Bisa Membuat Momen Bukber Semakin Berkesan
Menurut keterangan yang di peroleh dari laman nu.or.id memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.
Hal tersebut sebagaimana penjelasan dari Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitabnya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (2/379).
Tetapi, hal keterangan di atas bisa saja berubah hukumnya, apabila orang tersebut mengalami kondisi telinga yang sampai menyebabkan rasa nyeri.
Baca Juga: Inilah Keutamaan Shalat Tarawih dan Witir, Umat Islam Wajib Tahu
Yang rasa sakitnya sangat memberatkan dan tidak bisa diredakan, kecuali dengan bantuan obat tetes telinga atas petunjuk dokter atau pengetahuannya sendiri.
Apabila kondisinya seperti itu, maka memasukkan obat tetes diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan puasa, karena darurat.
Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih Al dlarurat tubihu almahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan).
Menurut Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits yang artinya sebagai berikut.
Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat.