PENGASUH Ponpes Al Bahjah Cirebon Buya Yahya menjawab secara jelas dan gamblang perihal pernikahan anak sesusuan. Bagaimana hukumnya?
Jawaban itu disampaikan Buya Yahya atas pertanyaan salah seorang jamaah kepada Buya Yahya.
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Ustadz. Dulu saya pernah menyusui keponakan saya sendiri. Hal itu saya lakukan karena dia menangis sejadi-jadinya setelah ditinggal ibunya pergi.
Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Bangun Tidur yang Diajarkan Rasulullah SAW
Di saat yang sama pula saya menyusui anak kandung saya yang umurnya sebaya dengan keponakan saya tadi. Kini, saat mereka dewasa, mereka berdua saling mencintai dan bermaksud ingin merajut hubungan lebih lanjut ke ranah pernikahan.
Bagaimana kasus saya menurut syariat Islam? Bagaimana hukum pernikahan anak saya nanti? Wassalamu’alaikum?
Berikut di Bawah Ini Jawaban Buya Yahya, Dikutip dari buyayahya.org:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjawab pertanyaan ibu yang semoga dimuliakan oleh Allah SWT, yang harus difahami: Pertama adalah masalah menyusui.
Seorang anak akan menjadi anak susuan ibu jika memenuhi 3 syarat yang berikut ini:
1. Anak tersebut disusui sebelum genap umur 2 tahun hijriyah.
2. Menyusuinya adalah tidak kurang dari 5 kali susuan yang memuaskan. Arti sekali memuaskan adalah: Bayi tersebut menyusui kemudian dia melepas dengan sendirinya. Hal seperti itu terjadi 5 kali. Kalau menyusuinya tidak sampai 5 kali sususan maka tidak dianggap sebagai anak susu.
3. Air susu dikeluarkan dari seorang ibu yang masih hidup biarpun saat meminumkannya ke bayi adalah setelah sang ibu pemilik susu meninggal. Maka dari itu, bank susu yang ada di negeri-negeri maju harus benar-benar diperhatikan dan dicatat siapa yang membeli susu-susu tersebut.
Baca Juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Anak Nia Daniaty Jalani Pemeriksaan Perdana
Jika ternyata ibu benar-benar menyusui keponakan dengan 3 syarat di atas maka keponakan ibu menjadi anak susuan ibu. Secara otomatis karena itu menjadi anak susuan, maka dengan anak-anak ibu biarpun anak ibu tidak menyusu kepada ibu maka itu menjadi saudara sesusuan.
Artikel Terkait
Penjelasan Lengkap Buya Yahya, 9 Orang yang Boleh untuk Tidak Berpuasa
Bulan Syawal Bulan Baik untuk Menikah? Simak Nih Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Wanita Bekerja? Bagaimana Suami Bersikap? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjawab: Apa Hukumnya Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami?
Nasihat dari Buya Yahya; Agar Anak Berbahagia