Juga akan menjadi saudara sesusuan dengan siapapun anak-anak yang menyusu kepada ibu dengan 3 syarat tersebut.
Kedua adalah kisah cinta antara keponakan ibu dengan anak ibu. Kami selalu ingatkan bahwasanya jangan sampai ada jalinan cinta sebelum adanya pernikahan.
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Ini Link Download Gratis Logo versi Kemenag dan PBNU
Karena itu termasuk dalam larangan mendekati zina, “walaa taqrobuzzina.” Pembuka dan muqoddimah zina adalah dengan berpacaran. Sebagai orang tua seharusnya mendidik anak-anak agar jauh dari hal seperti itu.
Kemudian, jika memang anak kita sudah memerlukan kepada pernikahan, wajib bagi orang tua untuk mempermudah jalannya pernikahan. Jangan sampai anak kita terjerumus dalam cinta yang haram, yaitu cinta sebelum pernikahan yang mengarah kepada perzinahan.
Adapun pernikahan antara anak ibu dengan anak susuan ibu, itu tidak boleh dan tidak sah. Bahkan kalau terlanjur menikah maka harus dipisahkan.
Karena mereka berdua adalah saudara sesusuan (mahram sesusuan). Semoga Allah menjauhkan anak-anak kita dari keharoman, perzinahan dan segala kehinaan. Wallahu a’lam bish-shawab. ***
Artikel Terkait
Penjelasan Lengkap Buya Yahya, 9 Orang yang Boleh untuk Tidak Berpuasa
Bulan Syawal Bulan Baik untuk Menikah? Simak Nih Penjelasan Buya Yahya
Bolehkah Wanita Bekerja? Bagaimana Suami Bersikap? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya Menjawab: Apa Hukumnya Istri Keluar Rumah tanpa Izin Suami?
Nasihat dari Buya Yahya; Agar Anak Berbahagia