Buya Yahya Menjawab, Bolehkah Anak Susuan Menikah dengan Anak Sendiri? Perhatikan Tiga Syaratnya!

photo author
- Senin, 11 Oktober 2021 | 15:22 WIB
Buya Yahya. Screenshot YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya. Screenshot YouTube Al-Bahjah TV.

Juga akan menjadi saudara sesusuan dengan siapapun anak-anak yang menyusu kepada ibu dengan 3 syarat tersebut.

Kedua adalah kisah cinta antara keponakan ibu dengan anak ibu. Kami selalu ingatkan bahwasanya jangan sampai ada jalinan cinta sebelum adanya pernikahan. 

Baca Juga: Hari Santri Nasional, Ini Link Download Gratis Logo versi Kemenag dan PBNU

Karena itu termasuk dalam larangan mendekati zina, “walaa taqrobuzzina.” Pembuka dan muqoddimah zina adalah dengan berpacaran. Sebagai orang tua seharusnya mendidik anak-anak agar jauh dari hal seperti itu.

Kemudian, jika memang anak kita sudah memerlukan kepada pernikahan, wajib bagi orang tua untuk mempermudah jalannya pernikahan. Jangan sampai anak kita terjerumus dalam cinta yang haram, yaitu cinta sebelum pernikahan yang mengarah kepada perzinahan.

Adapun pernikahan antara anak ibu dengan anak susuan ibu, itu tidak boleh dan tidak sah. Bahkan kalau terlanjur menikah maka harus dipisahkan. 

Karena mereka berdua adalah saudara sesusuan (mahram sesusuan). Semoga Allah menjauhkan anak-anak kita dari keharoman, perzinahan dan segala kehinaan. Wallahu a’lam bish-shawab. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Tiga Teori Masuknya Islam di Indonesia

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:24 WIB
X