Polisi Ancam Penerima Aliran Dana Indra Kenz-Doni Salmanan dengan Pasal TPPU, Lebih Baik Akui Saja

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 12:02 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. /dok. Polri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. /dok. Polri

PIHAK kepolisian mengancam para penerima uang dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Pasal TPPU akan diterapkan jika penerima aliran uang dari Indra Kenz dan Doni Salmanan tak jujur.

Ya, sejauh ini Bareskrim Polri terus mengimbau masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan untuk segera melapor.

Baca Juga: Bruno Makin Moncer di Persib Bandung, Bikin Pangeran Biru Hasilkan Brace Terbanyak Dalam Satu Musim

"Segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dikutip dari PMJ News, Senin 14 Maret 2022.

Dikatakan, penerima aliran dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika tidak melapor ke Bareskrim Polri.

"Yang tidak mau melapor, konsekuensinya nanti akan kami kenakan di TPPU," sambung Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: BRI Liga 1: Persib Kalahkan Madura United 3-2, Hasil yang Sempat Bikin Pendukung Pangeran Biru Deg-degan

Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan tracing dan penyitaan aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut. 

Tak menutup kemungkinan bahwa uang milik korban bisa dikembalikan melalui hasil aset yang disita penyidik.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Hak Konsumen Sedunia 15 Maret 2022 Terbaru

"Kami sedang proses mencari aset yang diduga hasil tindak pidana, kami lakukan penyitaan. Nanti semua yang disita kami koordinasikan dengan JPU dan diserahkan ke pengadilan," kata Gatot Repli Handoko.

"Bisa dikembalikan tapi semuanya tergantung pada putusan pengadilan," pungkas Gatot Repli Handoko. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X