JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas kepolisian terus menelusuri aset-aset tersangka penipuan investasi Binomo, Indra Kenz.
Penyitaan aset Indra Kenz juga dilakukan petugas kepolisian. Mulai dari rumah mewah milik Indra Kenz hingga mobil mewah.
Tidak tanggung-tanggung, hingga saat ini total aset Indra Kenz yang sudah disita mencapai Rp43,5 miliar.
"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (11/3/2022).
Saat ini penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo.
Itu artinya penyitaan aset akan terus dilakukan jika itu terbukti berasal dari hasil kejahatan platform Binomo.
Baca Juga: Sinopsis Geez & Ann Episode 6 : Bayu Ultimatum Geez agar Tak Dekati Ann
Untuk diketahui Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kenz dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.