JAKARTA, Klikaktual.com - Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz juga ditahan petugas kepolisian di rutan Bareskrim Polri.
Penahanan ini merupakan buntut dari kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo yang membelitnya.
"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga: Hasil Drawing Kualifikasi AFC Asian Cup 2023 : Indonesia Satu Grup dengan Nepal
Indra Kenz akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai dini hari tadi.
"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz diperiksa kurang lebih tujuh jam di Bareskrim Polri pada Kamis 24 Februari 2022.
Baca Juga: Buntut Kasus Penistaan Agama, Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Indra Kenz sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak delapan korban membuat laporan ke Bareskrim polri terkait dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar. ***