JAKARTA, Klikaktual.com - Crazy Rich Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan segera melakukan tracing aset milik Doni Salmanan.
Penyitaan pun sangat mungkin dilakukan jika aset tersebut berasal dari tindak pindana penipuan ini.
"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Tak Perlu Tes Antigen, Ini Syarat Baru Calon Penumpang Kereta Api
Ramadhan menyebutkan tidak menutup kemungkinan jika Doni Salmanan akan dimiskinkan seperti influencer Indra Kenz yang tersandung kasus Binomo.
"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Siap Sambut Bulan Puasa, Aston Cirebon Kembali Gelar Kampoeng Ramadan
Untuk diketahui Doni Salmanan menjadi tersangka usai diperiksa 13 jam di Bareskrim Polri.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.***