CIREBON, Klikaktual.com - Calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dua kali kini tidak lagi diwajibkan untuk tes antigen atau PCR.
Aturan ini sudah resmi dilakukan pada Rabu (9/3/2022).
Manajer Humas PT Kereta Api (KAI) Cirebon, Suprapto mengumumkan aturan baru bagi penumpang kereta api melalui Surat Edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub no 25/2022.
"Bagi calon penumpang kereta api yang sudah divaksin dia kali, tidak wajib melampirkan tes PCR atau antigen," ujar Suprapto.
Baca Juga: Siap Sambut Bulan Puasa, Aston Cirebon Kembali Gelar Kampoeng Ramadan
Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api.
Pengguna jasa yang sudah vaksin lengkap dan penguat, maka tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen.
Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.
Baca Juga: Profil Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Kini Ditahan Polisi, Mengaku Hanya Lulusan SD
Sementara bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.
"Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam," tuturnya.
Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas Covid-19, namun wajib didampingi orang tua. Semua penumpang kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis.
"Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen," katanya.***