JAKARTA, Klikaktual.com - Salah satu anggota grup 2NE1, Park Bom kini tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, baru-baru ini, pelantun lagu You and I ini melayangkan gugatan kepada Yang Hyun Suk terkait dugaan penggelapan gaji selama menjadi anggota 2NE1.
Dilansir dari Korea JoongAng Daily (24/10/2025), D-Nation Entertainment selaku agensi yang menaungi Park Bom buka suara mengenai unggahan gugatan yang dilayangkan Park Bom atas YG Entertainment.
Mereka menyatakan bahwa seluruh pendapatan artisnya selama aktif dengan grup sudah dibayarkan oleh pihak YG.
Baca Juga: Lebarkan Sayap, Lee Mujin Jajal Karir Sebagai Produser
Hal itu disampaikan satu hari setelah mereka menyatakan bakal memeriksa situasi terlebih dahulu terkait dugaan laporan Park Bom atas Yang Hyun Suk.
"Semua penghasilan Park Bom yang berhubungan dengan 2NE1 sudah dibayar, Dia juga tidak mengajukan gugatan resmi ke polisi," Ungkap agensi.
Pihak agensi juga mengungkap Park Bom masih fokus menjalani pemulihan sejak hiatus di bulan Agustus 2025 dengan alasan kesehatan.
Sebelumnya, Park Bom mengunggah foto yang ia klaim sebagai bukti dirinya telah melaporkan pendiri YG Entertainment Yang Hyun Suk atas dugaan penipuan dan penggelapan gaji kepada polisi.
Baca Juga: Terinspirasi Dari Kisah Nyata, Simak Sinopsis Film Korea Terbaru Netflix, Good News
Dialam gugatan yang ditandatangani pada 19 Oktober tersebut, Park Bom mengklaim Yang Hyun Suk tidak membayar uang yang ia hasilkan melalui musik, pertunjukan, penampilan televisi, iklan, acara, penulisan lagu, dan komposisi lagu.
Ia kemudian menuntut ganti rugi kepada Yang Hyun Suk hingga 1002003004006007001000034 '64272e triliun won atau yang media beritakan setara lebih dari 700 nonilion atau hampir mustahil untuk dipenuhi.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Menonton Drama Korea The Dream Life of Mr. Kim
Angka tersebut bahkan jauh di atas total kekayaan Elon Musk, manusia terkaya di Bumi, yang diperkirakan memiliki kekayaan US$499,5 miliar per Oktober 2025 menurut Forbes atau sekitar Rp7.992 triliun (US$1=Rp16.000).
"Yang Hyun Suk menahan pembayaran dalam waktu lama dan tidak memberikan laporan keuangan apa pun. Penggugat menderita kerugian besar, baik mental maupun ekonomi, dan tindakan tersebut diklasifikasikan sebagai penipuan nyata," demikian bunyi gugatan tersebut.