Kasus Binomo untuk Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Sudah di Penyidik, Simak Penjelasan Polisi

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 11:46 WIB
Brigjen Ahmad Ramadhan ( PMJ News/Divhumas Polri)
Brigjen Ahmad Ramadhan ( PMJ News/Divhumas Polri)

SOSOK Doni Salmanan kini jadi sorotan. Sang crazy rich asal Bandung itu dilaporkan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Meski demikian, polisi belum merinci siapa pihak yang melaporkan Doni Salmanan.

Seperti disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ia mengatakan penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Anda Biasa Lewat Jalan Tol? Jangan Kaget kalau Nanti Polisi Kirim Surat Tilang ke Rumah

"Kemudian terkait dengan laporan saudara DS bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Siber Polri," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.

Tapi, Ahmad Ramadhan masih enggan merinci siapa pihak yang melaporkan Doni Salmanan. Sebab, data pelapor merupakan bagian dari penyelidikan.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan atau bukti awal yang cukup terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Tahapan Peralihan ke IKN Nusantara di Kaltim, Jokowi Dijadwalkan Pindah sebelum 16 Agustus 2024

"Iya nanti kami akan sampaikan kembali," jelas Ahmad Ramadhan, seperti dikutip dari laman PMJ News.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo. Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra Kenz.

Baca Juga: Resmi Jual Chelsea, Roman Abramovich : Demi Kepentingan Klub

Indra Kenz saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. 

Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X