Anda Biasa Lewat Jalan Tol? Jangan Kaget kalau Nanti Polisi Kirim Surat Tilang ke Rumah

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi jalan tol
Ilustrasi jalan tol

PIHAK kepolisian akan segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. 

Nah, bagi Anda yang melanggar di jalan tol, jangan kaget tiba-tiba ada surat tilang atau surat konfirmasi pelanggaran dikirim ke rumah.

Ya, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri memang berencana menerapkan tilang elektronik. Pemberlakuan ini nantinya berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga.

Baca Juga: Tahapan Peralihan ke IKN Nusantara di Kaltim, Jokowi Dijadwalkan Pindah sebelum 16 Agustus 2024

Hal itu seperti disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun PT Jasa Marga ke-44 yang digelar pada Selasa 1 Maret 2022.

Dijelaskan Aan Suhanan, kerjasama Korlantas dan Jasa Marga merupakan inovasi baru dalam penegakan hukum berbasis ETLE, khususnya di jalan tol. 

Dikatakan Aan Suhanan, kamera ETLE tersebut bakal menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.

Baca Juga: Resmi Jual Chelsea, Roman Abramovich : Demi Kepentingan Klub

"Saat ini sudah ada tujuh titik untuk Weigt in Motion (WIM), kemudian ada 5 titik speed cam. Nantinya semuanya akan terkoneksi dengan ETLE yang ada di Korlantas," ungkap Aan Suhanan seperti dikutip dari laman PMJ News.

Lebih lanjut Aan Suhanan menjelaskan, penerapan ETLE ini akan mulai disosialisasikan selama 30 hari ke depan. 

Selama masa uji coba, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

Baca Juga: Barcelona Kalahkan Bayern Munchen dalam Pemburuan Christensen

"Artinya nanti disosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan, dikirimkan surat konfirmasi untuk yang melanggar. Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari ke depan, hanya peringatan saja," beber Aan Suhanan.

Untuk lokasi penerapan penegakan hukum melalui ETLE di jalan tol, Aan Suhanan menyebut untuk tahap awal kamera akan ditempatkan di ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X