JAKARTA, Klikaktual.com - Influencer asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Penatapan tersangka ini berkaitan dengan kasus aplikasi Binomo yang membelitnya.
Selain itu, Indra Kenz juga disangkakan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Penatapan Indra Kenz sebagai tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Putin Umumkan Serangan ke Ukraina, Ini Kondisi Terkini Rusia dan Ukraina.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangan.
Sebelumnya Indra Kenz datang ke Bareskrim Polri pukul 13.10 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing yang Jadi Sorotan
Indra Kenz datang dengan mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi berwarna abu.
Indra Kenz hanya diam saat ditanya awak media.
Untuk diketahui Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. ***