Soal Kasus Binomo, Polisi Segera Sita Aset Indra Kenz

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 10:33 WIB
Afiliator Binomo Indra Kenz (instagram @indrakenz)
Afiliator Binomo Indra Kenz (instagram @indrakenz)

JAKARTA, Klikaktual.com - Polisi telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga akan menyita aset milik Indra Kenz.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) malam.

Bukan hanya Indra Kenz, penyidik berencana memeriksa afiliator lain. Ramadhan menyebutkan ada satu afiliator lain selain Indra Kenz yang akan diperiksa.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini 6,2 SR di Kabupaten Pasaman Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Untuk diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam.

Dari hasil penyidikan diketahui jika Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Persib Bandung vs Persela Lamongan, Jumat 25 Februari 2022 Live di Indosiar

Selain itu, Indra Kenz juga menjadi tersangka dalam penipuan perbuataan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas kasus yang membelitnya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penjelasan Ending Film Terbaru Netflix The Great Flood

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:34 WIB
X