Kena Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 10:43 WIB
Indra Kenz Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Trading Bodong Binomo.  (Media Pakuan - Pikiran Rakyat)
Indra Kenz Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Trading Bodong Binomo. (Media Pakuan - Pikiran Rakyat)

JAKARTA, Klikaktual.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz disangkakan pasal berlapis dalam kasus dugaan penipuan aplikasi yang membelitnya.

Penyidik sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam, Kamis 24 Februari 2022.

Indra Kenz menjadi tersangka atas kasus pidana judi online melalui aplikasi Binomo.

Selain itu Indra Kenz juga disangkakan terlibat dalam penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Soal Kasus Binomo, Polisi Segera Sita Aset Indra Kenz

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Gempa Bumi Terkini 6,2 SR di Kabupaten Pasaman Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga berencana untuk melakukan penyitaan aset Crazy Rich asal Medan itu.

Petugas juga akan memeriksa afiliator aplikasi Binomo lain. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X