FANTASTIS. Daftar harta benda atau harta kekayaan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang akan disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sungguh fantastis.
Harta kekayaan Indra Kenz ini akan disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, aset atau harta kekayaan Indra Kenz yang disita mulai dari kendaraan hingga rumah mewah.
"Ada mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar, serta rumah di Tangerang," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat 4 Maret 2022, dikutip dari PMJ News.
Selain rumah dan kendaraan mewah, sambung Whisnu Hermawan, polisi juga akan menyita unit apartemen milik Indra Kenz di Medan dan sejumlah rekening atas nama Indra Kenz yang berisi pundi-pundi senilai miliaran rupiah.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," beber Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Sah, Belva Devara dan Sabrina Anggraini Menikah, Jokowi dan Pratikno Jadi Saksi
Masih kata Whisnu Hermawan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin 7 Maret 2022.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," jelas Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.
"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat 4 Maret 2022. ***
Artikel Terkait
Akui Binomo Aplikasi Ilegal, Indra Kenz : Izinkan Saya Meminta Maaf
Indra Kenz Sombongkan Diri, Sebut Tak Bisa Miskin hingga Bikin Tuhan Bingung
Panggil Lagi Indra Kenz Soal Kasus Binomo, Polisi : Semoga Tidak Mangkir
Soal Kasus Aplikasi Binomo, Indra Kenz Resmi Tersangka
Soal Kasus Binomo, Polisi Segera Sita Aset Indra Kenz
Kena Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi Tahan Indra Kenz di Rutan Bareskrim Polri
Empat Rekening Milik Indra Kenz Diblokir, Isinya Puluhan Miliar
Polisi Terus Dalami Kasus Binomo, Rumah Indra Kenz Berpotensi Disita
Selain Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Afiliator Lain terkait Kasus Binomo