news

Fakta-fakta Pinjol Ilegal: Gaji di Atas Rp3 Juta, Kerjanya Teror Nasabah dengan Konten Porno

Senin, 25 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Tersangka kasus pinjol ilegal beberkan cara kerja penagihan. (Foto: PMJ News/Polri TV).

KASUS pinjaman online atau pinjol ilegal sudah jadi musuh bersama. Lewat perintah Presiden Jokowi agar kepolisian serius melakukan pemberantasan, pinjol ilegal pun diburu dan diproses hukum.

Sejauh ini puluhan orang telah ditangkap, tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Pihak kepolisian pun membeberkan cara kerja para karyawan pinjol ilegal, terutama saat meneror nasabah.

Lewat layar Polri TV, seorang tersangka membeberkan pengakuan mengejutkan terkait cara kerja dia bersama rekan-rekannya selama menjadi penagih atau debt collector.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2021 yang Dapat Dibagikan Di Media Sosial Berikut Cara Membuatnya

Menurut dia, saat melakukan penagihan kepada nasabah dirinya kerap mengancam dan mengintimidasi. Hal ini dilakukan agar nasabahnya mengalami tekanan dan merasa takut

"Pertama saat interview sih katanya saya melakukan penagihan. Di hari kedua, saya baru tahu kalau pinjol itu tidak ada legalitasnya dan saya baru sadar," ungkap salah satu tersangka, dikutip dari PMJ News, Senin (25/10/2021).

Menurut tersangka, sejak pertama kali masuk kerja, hanya ditekankan masalah penagihan dari nasabah yang menungga pembayaran. Perusahan bahkan tak mau tahu bagaimanapun cara penagihannya.

Baca Juga: Tayang Perdana, Drama Mount Jiri Cetak Rekor Perolehan Rating

"Awalnya saya hanya memberi peringatan kepada nasabah. Namun, lama kelamaan mengikuti gaya rekan kerja karena saya juga mendapat tekanan dari atasan," jelas tersangka.

Adapun untuk penagihan sendiri, tersangka mengaku mengirim konten pornografi kepada para nasabah. Selain itu, dia juga mengancam akan menyebarkan foto tersebut.

"Kami tidak edit, karena sudah ada di PC-nya. Kami tinggal copy foto KTP kemudian masukan pic tool dan kirim nasabahnya. Di situ sudah ada format-formatnya seperti pornografi," tuturnya.

Baca Juga: Berubah, Ini Jadwal Baru Timnas Indonesia versus Australia di Kualifikasi Piala Asia U-23

"Jatuhnya kami pun mengancam, jika tidak ada pembayaran foto tersebut akan kami sebarkan," sambungnya.

Tersangka juga menyampaikan, dalam penagihan perusahan mengkategorikan 8 sampai 20 kontak teratas yang berhubungan dengan nasabah. Mereka akan dikirimi SMS dan chat WA.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB