Pinjol Ilegal Meresahkan, Tangkap Pelakunya dan Proses Pidana!

photo author
- Minggu, 23 Mei 2021 | 14:00 WIB
498775802
498775802

JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat Sumiati seorang guru honorer di Malang, Jawa Timur, memicu keprihatinan banyak kalangan. Kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus evaluasi agar ke depan tak terulang lagi. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juha diminta memperketat penyelenggaraan pinjol agar tidak merugikan nasabah.

Hal itu seperti dikatakan Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ela Siti Nuryamah. "Kasus pinjol yang menjerat seorang guru di Malang salah satunya dipicu oleh longgarnya regulasi penyelenggaraan pinjol dari OJK. Maka kami minta agar OJK memperketat regulasi dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pinjol di tanah air tidak menjadi liar," kata Ela, dikutip dari pkb.id, Minggu (23/5/2021).

BACA JUGA: Jangan Gegara Ingin Cepat Kaya, Terjebak Investasi Bodong

Selama ini, sambung Ela, longgarnya pengawasan OJK membuat para pelaku pinjol ilegal semakin leluasa melakukan kegiatannya yang merugikan nasabah. Dari sisi persyaratan misalnya, penyelenggaran pinjol ilegal dengan mudah memberikan kredit kepada calon nasabah hanya dengan modal KTP.

Bahkan yang mengerikan adalah pinjol ilegal sesuka hati mengatur bunga kredit dan besaran denda yang memberatkan para nasabah. "Mereka memanfaatkan keterdesakan ekonomi dari calon nasabah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Wakil rakyat asal Lampung ini mengatakan perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara pinjol ilegal. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan hukum pidana. "Mereka yang serampangan memberikan kredit dengan bunga dan denda yang tinggi kerap memicu keresahan masyarakat. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana sehingga memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.

Ela juga mendesak OJK melakukan edukasi kepada publik untuk tak mudah mengajukan pinjam kepada penyelenggara pinjol. Publik harus tahu ketentuan pengajuan kredit, besaran bunga, hingga cara membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X