Pinjol Ilegal Memang Keterlaluan, Ini Cara Mereka Jebak Nasabah dan Sebar Ancaman

photo author
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:29 WIB
Ilustrasi pinjol/Istimewa.
Ilustrasi pinjol/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal sudah sangat meresahkan. Cara mereka menagih angsuran sudah di luar batas. Teror mereka sampai-sampai membuat sebagian nasabah stres dan pada akhirnya memilih jalan bunuh diri.

Karena itulah, masyarakat perlu hati-hati jika berhubungan dengan pinjol ilegal. Karena biasanya tanpa disadari data nasabah sudah dicuri dan akan dijadikan untuk meneror nasabah.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan modus ambil alih data kontak ini seringkali tak disadari calon nasabah saat hendak mengajukan pinjaman. 

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Sumpah Pemuda 28 Oktober 2021 Paling Banyak Dicari, Cocok untuk Dibagikan di Medsos

Biasanya dalam proses pengajuan pinjaman, perusahaan pinjol akan mengirimkan permohonan pengaksesan data. Nah di sinilah yang perlu kehati-hatian.

Terkadang masyarakat tak lagi membaca secara detail. "Sehingga ada tulisan kemudian langsung klik yes atau ok. Di sinilah terserap kontak dari nasabah. Sehingga akhirnya mereka memiliki nomor-nomor melalui aplikasi pinjol tersebut," kata Auliansyah, dikutip dari PMJ News, Sabtu (23/10/2021).

Setelah mendapatkan data kontak tersebut, para karyawan pinjol ilegal selanjutnya memanfaatkannya dengan mengirim sejumlah ancaman. Vahkan foto dengan unsur pornografi agar nasabah segera membayarkan pinjaman.

Baca Juga: Buat Kamu yang Mager, Gerakan Olahraga ini Bisa Dilakukan di Atas Kasur

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, ancaman-ancaman tersebut kadang berpotensi membuat nasabah stres, bahkan sampai berakibat fatal (bunuh diri).

"Itu cara yang dia lakukan untuk membuat pressure. Bahkan ada yang dikirimkan kepada pimpinan perusahaan tempat nasabah itu bekerja. Sehingga membuat korbannya stres, akibatnya ada yang sakit bahkan bunuh diri," jelas Yusri Yunus.

Untuk itu, masyarakat yang mengajukan pinjaman online diminta untuk berhati-hati agar tak mendapatkan ancaman-ancaman serupa. Jika menjadi korban dari pinjol tersebut, masyarakat juga diminta melapor ke pihak berwajib.

"Atau bisa melaporkan kronologi lengkapnya melalui akun Instagram Subdit Siber Polda Metro Jaya @siber.poldametrojaya," terang Yusri Yunus. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X