Asosiasi Fintech Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal

photo author
- Minggu, 3 Oktober 2021 | 18:07 WIB
ilustrasi pinjol ilegal. (Pixabay)
ilustrasi pinjol ilegal. (Pixabay)

JAKARTA, Klikaktual.com - Apakah pernah mendapatkan pesan atau telepon dari nomor tidak dikenal yang menagih hutang orang lain? Baik itu orang yang kita kenal ataupun tidak?

Belakangan, marak kasus gagal bayar dari pinjaman online ilegal yang penagihannya tidak beretika. Mulai dari mengancam hingga menghubungi nomor yang tersimpan di handphone peminjam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan pinjol ilegal ini bukan hanya meresahkan masyarakat tapi juga membawa kerugian pada industri pinjaman cepat di Indonesia.

Kinerja dan kontribusi baik dari industri ini tercoreng karena hadirnya oknum pinjol yang tidak bertanggung jawab. Karenanya AFPI sangat mendukung usaha semua pihak untuk memberantas keberadaan pinjol ilegal ini.

Baca Juga: Dipuji Jokowi di Pembukaan PON Papua, Begini Lirik Lagu Cuma Saya oleh M.A.C yang Viral di TikTok

"Sejauh ini, AFPI bersama OJK dan instansi lainnya seperti Kemenkominfo, Kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terus berkolaborasi untuk membatasi gerak dan memberantas perusahaan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat," jelasnya.

Tidak bisa dipungkiri kehadiran pinjaman cepat dan taktis bagi masyarakat Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dan positif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dana taktis, terutama dalam kondisi darurat. Hingga 31 Juli 2021, total penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp236,47 Triliun kepada lebih dari 66 juta masyarakat Indonesia.

Kasus gagal bayar serta penagihan tidak beretika yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal yang marak saat ini, telah mencederai semangat industri fintech pendanaan untuk membantu masyarakat meningkatkan perekonomian mereka.

Sebagai asosiasi yang merupakan wadah pelaku usaha fintech P2P (Peer to Peer) Lending atau fintech pendanaan bersama di Indonesia, AFPI berkomitmen penuh mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital, dengan mengusung arsitektur yang meliputi: policy advocacy, code of conduct, literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi. Dalam upaya menjaga kompetensi SDM di dalamnya, AFPI rutin menyelenggarakan sertifikasi pada tiap-tiap profesi.

Baca Juga: Simak 3 Zodiak Ini yang Hobi Rebahan

Hal ini guna memastikan SDM terkait melakukan fungsi sesuai koridor yang sudah ditentukan. Selain itu, AFPI pun bertugas menjadi garda depan dalam melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat dan risiko dari fintech pendanaan.

Dalam hal ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, AFPI akan mengambil langkah tegas dengan mengenakan sanksi yang berlaku.

Menurutnya, dengan keberadaan AFPI yang menaungi perusahaan fintech pendanaan yang terdaftar dan diawasi OJK, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa khawatir, karena secara konsisten, AFPI terus meningkatkan kedisiplinan para anggotanya untuk beroperasi sesuai dengan pedoman perilaku industri, peraturan regulator dan Undang-undang (UU) yang berlaku.

"Untuk itu, AFPI menghimbau para konsumen untuk bijak dalam menghadapi tawaran peminjaman uang, hendaknya meminjam sesuai kemampuan dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, serta jangan sekali-sekali berhubungan dengan pinjol ilegal, yang sepertinya mudah memberikan pinjaman, tanpa syarat namun ternyata bisa menjerat," jelasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

B2C dan B2B Marketing, Apa yang Membedakan Keduanya?

Jumat, 29 November 2024 | 11:08 WIB
X