PPP Buka Posko Pinjol Ilegal, Pengaduan Bisa Melalui Email Berikut

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 09:06 WIB
Lembaga Advokasi Hukum PPP melaunching Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal (Foto : Dok DPP PPP)
Lembaga Advokasi Hukum PPP melaunching Posko Pengaduan Korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal (Foto : Dok DPP PPP)

JAKARTA, Klikaktual.com- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ambil aksi nyata membantu para korban pinjaman online (pinjol) ilegal. Aksi nyata itu dengan melaunching Posko Pinjol Ilegal di kantor Sekretariat DPP PPP, Jakarta, Senin (6/9/2020).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP PPP Andi Surya Wijaya Ghalib mengatakan posko pengaduan yang ada di Lantai 2 Sekretariat DPP PPP, Jalan Diponegoro Nomor 60 ini disiapkan untuk menerima aduan dari warga berkenaan dengan permasalahan pinjaman online.

"Warga bisa mengadukan melalui email [email protected] untuk selanjutnya diverifikasi oleh tm hukum apakah korban masuk dalam delik pidana ataupun perdata," jelas Andi Surya Wijaya Ghalib, dikutip dari laman resmi DPP PPP.

Baca Juga: Daftar Lengkap 41 Napi yang Tewas saat Kebakaran di Lapas Tangerang

Dikatakannya, korban yang mengadukan harus melengkapi bukti-bukti dan identitas diri termasuk persyaratan administratif lainnya. "Sebagai bentuk akuntabilitas diri sebagai pelapor," lanjut Andi Surya Wijaya Ghalib.

Sementara itu, Penanggung Jawab Posko Pinjol Jou Hasyim Waimahing yang juga Advokat di Lembaga Advokasi dan Hukum (LAH) DPP PPP mengungkapkan dirinya sebagai penanggung jawab yang ditunjuk berdasarkan rapat dan diberi amanah untuk mengawal proses korban pinjol ini dengan memetakan unsur para korban pinjol.

"Korban yang mangalami intimidasi dan teror terhadap keluarganya oleh pinjol ilegal akan diadvokasi dengan prosedur pidana, sedangkan bagi korban pinjol dari fintech yang legal akan di upayakan prosesnya ke OJK," jelasnya.

Baca Juga: Kapasitas Lapas Tangerang Hanya 900 Orang, tapi Dihuni 2.069 Tahanan

Sehingga korban bukan bebas dari hutang tetapi akan mendapatkan kepastian langkah hukum yang akan dilakukan. Karena orang yang punya hutang bukan berarti bebas tidak bayar.

Artinya, orang yang punya utang etap memiliki kewajiban membayar dengan prosedur hukum yang berlaku dan tetap harus dilindungi privasi dan keluarganya.

"Karena yang terjadi kasus korban pinjol ini ternyata ada unsur teror, intimidasi, dan menyebarkan data keluarga yg di konsumsi oleh publik di mana ini sudah masuk pidana dalam UU ITE," tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X