Kapasitas Lapas Tangerang Hanya 900 Orang, tapi Dihuni 2.069 Tahanan

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 15:51 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menggelar konferensi pers terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: PMJ News/Gtg).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menggelar konferensi pers terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: PMJ News/Gtg).

TANGERANG, Klikaktual.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly tidak menampik jika Lapas Kelas 1 Tangerang dalam kondisi terlalu penuh atau over kapasitas.

Jika melihat kemampuan fasilitas yang ada, seharusnya Lapas Kelas 1 Tangerang hanya mampu menampung 900 narapidana.

Namun kenyataannya, Lapas Kelas 1 Tangerang dihunu oleh 2.069 orang narapidana.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 8 September 2021: Aldebaran Selidiki Peneror, Angga Interogasi Tukang Ojek Online

"Lapas Tangerang itu over kapasitas 400 persen. Penghuninya berjumlah 2.072 orang," ujar Yasonna kepada wartawan di Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021).

Terkait insiden kebakaran  Yasonna menyebutkan jika kebakaran terjadi di blok C2. Blok itu memiliki model seperti paviliun dengan beberapa kamar untuk dihuni 122 warga binaan lapas.

Saat terjadi kebakaran, kondisi kamar dalam keadaan terkunci. Hal ini seusai dengan aturan yang ditetapkan. "Kalau enggak dikunci itu berarti melanggar protap," terangnya.

Baca Juga: Bukit Cinta Anti Galau di Cirebon, Wisata Alam Sekaligus Spot Foto Ciamik, Suguhkan Keindahan Danau Setu Patok

Lapas Kelas 1 Tangerang  ybangun pada tahun 1972 tersebut. Sebelumnya sempat dilakukan pembangunan untuk penambahan daya tampung. Namun sayangnya pembangunan itu tidak diimbangi dengan perbaikan instalasi listrik.

Untuk diketahui berdasarkan kesimpulan awal, penyebab kebakaran di Lapas Tangerang dikarenakan korsleting listrik. Insiden ini menewaskan sebanyak 41 korban jiwa dimana dua di antaranya adalahnya WNA. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X