JAKARTA, Klikaktual.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi. Yakni yang terdaftar memiliki izin usaha. Berdasarkan data terbaru, setidaknya ada 106 perusahaan.
Ketua OJK Wimboh Santoso meminta beberapa hal kepada para pelaku pinjaman online legal atau pinjol berizin. Salah satunya menerapkan bunga pinjol yang murah bagi masyarakat.
"Kami imbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh Santoso saat konferensi pers, Selasa (19/10/2021), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Masyarakat Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal!
Permintaan kedua, pelaku pinjol legal agar menaati aturan dan kaidah yang sudah ditetapkan. Utamanya berkaitan dengan sistem dan cara penagihan diharapkan tidak dilakukan dengan melanggar kaidah dan etika tersebut.
Kemudian, agar pinjol berizin terus meningkatkan layanan yang bisa membantu dan dimanfaatkan masyarakat hasilnya terkait keberadaan pinjaman online.
Mengutip daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, terdapat delapan pinjaman online yang berorientasi syariah.
Baca Juga: Politisi PDIP Bela Menpora: Menteri Punya Prestasi Kok Malah Dimaki-maki
Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.
Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya, Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.
Adapun pinjol yang resmi mengantongi izin dari OJK per 6 Oktober 2021 di antaranya danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.
Selanjutnya Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.
Ada juga Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.
Artikel Terkait
Kasus Teror Pinjol Marak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Polisi Buru Penyedia Pinjol Ilegal Penebar Teror ke Masyarakat
Sikat Habis Pinjol Ilegal, Butuh Koordinasi Polri dan OJK
Pinjol Ilegal Itu Kejahatan yang Sudah Meresahkan, GMPI Minta MUI Keluarkan Fatwa
Nafa Urbach Geram Diteror Pinjol: Kalian Ngalamin Juga Gak Sih?
PPP Buka Posko Pinjol Ilegal, Pengaduan Bisa Melalui Email Berikut
Asosiasi Fintech Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Terima Curhatan Masyarakat Soal Pinjol, Kapolda Metro Jaya : Ngeri Banget
Menko Polhukam Mahfud MD: Masyarakat Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal!