Kemudian, UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.
Lalu KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.
Sementara itu, ada enam fintech lending konvensional yang berstatus terdaftar di OJK. Diantaranya, TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku. ***
Artikel Terkait
Kasus Teror Pinjol Marak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Polisi Buru Penyedia Pinjol Ilegal Penebar Teror ke Masyarakat
Sikat Habis Pinjol Ilegal, Butuh Koordinasi Polri dan OJK
Pinjol Ilegal Itu Kejahatan yang Sudah Meresahkan, GMPI Minta MUI Keluarkan Fatwa
Nafa Urbach Geram Diteror Pinjol: Kalian Ngalamin Juga Gak Sih?
PPP Buka Posko Pinjol Ilegal, Pengaduan Bisa Melalui Email Berikut
Asosiasi Fintech Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Terima Curhatan Masyarakat Soal Pinjol, Kapolda Metro Jaya : Ngeri Banget
Menko Polhukam Mahfud MD: Masyarakat Tak Usah Bayar Tagihan Pinjol Ilegal!