JAKARTA, Klikaktual.com- Pinjaman online atau pinjol ilegal kini menjadi musuh bersama. Instruksi Presiden Jokowi agar Polri melakukan penindakan benar-benar dijalankan kepolisian.
Bahkan terbaru ada pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Di mana ia mengatakan masyarakat yang sudah telanjur jadi korban, tak perlu membayar tagihannya.
Mahfud MD menegaskan bahwa para pemilik dan pelaku pinjol ilegal dapat terancam pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan sampai UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga: Kompolnas Usul Anggota Polri Dipasangi Kamera di Tubuhnya saat Bertugas
Karena itu, Mahfud MD meminta kepada penyedia jasa pinjol ilegal untuk menghentikan berbagai aktivitasnya lantaran dinilai tidak sah secara perdata.
"Misalnya ancaman kekerasan. Ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu. Bandarnya dan para pekerjanya harus ditindak," tegas Mahfud MD dalam siaran pers di YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (20/10/2021).
Masih dari keterangan Mahfud MD, dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Tak hanya itu, lanjut Mahfud MD, bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal.
Seperti penggunaan Pasal 368 KUHPidana yakni pemerasan. “Pemerasan, ini hukum pidananya. Kemudian, juga ada Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ucap Mahfud MD.
Karena itu, Mahfud MD menegaskan pinjol ilegal dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan, sehingga masyarakat diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tutur Mahfud MD menegaskan.
Mahfud MD pun meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi. "Bila diteror, lapor ke kantor polisi terdekat," tandas Mahfud MD, dikutip dari PMJ News. ***
Artikel Terkait
Pinjol Ilegal Meresahkan, Tangkap Pelakunya dan Proses Pidana!
Kasus Teror Pinjol Marak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Polisi Buru Penyedia Pinjol Ilegal Penebar Teror ke Masyarakat
Sikat Habis Pinjol Ilegal, Butuh Koordinasi Polri dan OJK
Pinjol Ilegal Itu Kejahatan yang Sudah Meresahkan, GMPI Minta MUI Keluarkan Fatwa
Nafa Urbach Geram Diteror Pinjol: Kalian Ngalamin Juga Gak Sih?
PPP Buka Posko Pinjol Ilegal, Pengaduan Bisa Melalui Email Berikut
Asosiasi Fintech Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal
AFPI Dukung Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Terima Curhatan Masyarakat Soal Pinjol, Kapolda Metro Jaya : Ngeri Banget