Bareskrim Sita Uang dari Pinjol Ilegal, Nilainya Miliaran

photo author
- Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Dok.PMJ News)
Ilustrasi pinjaman online (Dok.PMJ News)

JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas kepolisian terus berusaha membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp20,4 miliar terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Squid Game Ditiru Salah Satu Sinetron Indonesia, Begini Respons Netflix

Pinhaman online ini berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, petugas juga mengamankan ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

"Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari PMJ News, Sabtu (23/10/2021).

Baca Juga: Chelsea Ngamuk Lawan Norwich, 7 Gol tanpa Balas!

Tersangka JS  diketahui berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif.

"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.

KSP SAB sendiri menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal. Salah satunya adalah aplikasi Fulus Mujur. Aplikasi ini digunakan seorang ibu di Wonogiri untuk meminjam uang hingga akhirnya tak mamlu bayar. Ibu tersebut melakukan pinjaman pada 23 pinjol ilegal.

Nahasnya, ibu tersebut memutuskan bunuh diri karena tidak mampu membayar utang dan tidak kuat dengan ancaman yang diberikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X