JAKARTA, Klikaktual.com - Petugas kepolisian terus berusaha membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Terbaru penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp20,4 miliar terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Squid Game Ditiru Salah Satu Sinetron Indonesia, Begini Respons Netflix
Pinhaman online ini berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB). Selain JS, petugas juga mengamankan ketua koperasi berinisial SR dan MDA.
"Uang senilai Rp20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari PMJ News, Sabtu (23/10/2021).
Baca Juga: Chelsea Ngamuk Lawan Norwich, 7 Gol tanpa Balas!
Tersangka JS diketahui berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif.
"JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal," terangnya.
KSP SAB sendiri menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal. Salah satunya adalah aplikasi Fulus Mujur. Aplikasi ini digunakan seorang ibu di Wonogiri untuk meminjam uang hingga akhirnya tak mamlu bayar. Ibu tersebut melakukan pinjaman pada 23 pinjol ilegal.
Nahasnya, ibu tersebut memutuskan bunuh diri karena tidak mampu membayar utang dan tidak kuat dengan ancaman yang diberikan.***