Apa Itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan? Ini Penjelasan, Penerima, dan Cara Daftarnya

photo author
- Sabtu, 10 September 2022 | 09:45 WIB
Apa itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan? Ini Penjelasan, Penerima, dan Cara Daftarnya (Tangkapan Layar/ Instagram kemensosri)
Apa itu Bansos PBI Jaminan Kesehatan? Ini Penjelasan, Penerima, dan Cara Daftarnya (Tangkapan Layar/ Instagram kemensosri)

SIMAK penjelesan, penerima dan cara daftar Bansos PBI Jaminan Kesehatan.

Bansos PBI Jaminan Kesehatan merupakan bentuk bantuan yang disalurkan Kemensos untuk peserta program jaminan kesehatan yang tergolong dalam keluarga ekonomi rendah.

Seperti PKH, BPNT atau jenis bantuan sosial yang lainnya, Bansos PBI Jaminan Kesehatan (JK) merupakan salah satu jenis bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Cairkan BLT BBM September, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Bansos PBI Jaminan Kesehatan akan didistribusikan kepada mereka yang sebelumnya telah terdaftar di DTKS secara online.

Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan sebagaimana telah disebutkan di awal Bansos PBI Jaminan Kesehatan ditujukan kepada golongan masyarakat fakir miskin atau kurang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: BLT BBM September Cair, Ekonom: Penyaluran Bansos Perlu Pengawasan Ketat

Lantas golongan fakir miskin seperti apa yang berhak mendapat Bansos PBI Jaminan Kesehatan dari pemerintah?

1. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)

2. Mereka yang terkena bencana

3. Pekerja yang telah memasuki usia pensiun

Baca Juga: Lirik Lagu Sehari Lagi dari Brisia Jodi, OST Until Tomorrow

4. Anggota keluarga dari pekerja meninggal dunia

5. Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar DTKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X