Begini Cara Daftar DTKS Kemensos Lewat HP untuk Dapat Bansos BPNT dan BLT BBM

photo author
- Selasa, 6 September 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi Bansos ( /PIkiran Rakyat/)
Ilustrasi Bansos ( /PIkiran Rakyat/)

PADA bulan September 2022 ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan berbagai jenis bansos. Salah satunya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan cair pada bulan ini.

Kabar baiknya tidak hanya BPNT yang akan cair pada bulan ini, namun program bansos BLT BBM juga ikut dibagikan pada bulan ini dengan bantuan sebesar Rp300 Ribu.

Penyaluran bansos BPNT dan BLT BBM diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah terlebih dulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Sulit Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Untuk itu bagi Anda yang belum mendaftar, segera mendaftar ke DTKS secara online lewat handphone (HP) di aplikasi Cek Bansos agar mendapat bansos BPNT atau BLT BBM.

Berikut dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara daftar DTKS 2022 secara online lewat HP di aplikasi Cek Bansos.

Untuk diketahui, DTKS merupakan simpanan data yang digunakan Kemensos guna menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

Baca Juga: Wisata Banyu Meneng Malang, Bisa Nikmati 4 Pantai Sekaligus

Hampir semua program bansos yang disalurkan oleh Kemensos memerlukan DTKS sebagai simpanan data untuk mendistribusikan bantuan sosial tak terkecuali BPNT dan BLT BBM.

Untuk pendaftaran secara online DTKS, ada sederet tahap yang harus dilakukan. Yaitu membuat akun, melakukan pengajuan diri ke DTKS dan melakukan pengecekan secara berkala.

Baca Juga: Ini 10 Pahlawan Revolusi yang Gugur di Peristiwa G30S PKI

Berikut tahapannya:

1. Membuat akun

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pendaftaran ke DTKS dilakukan dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos, yang mengharuskan penggunanya memiliki akun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X