JAKARTA, Klikaktual.com - Desakan untuk membongkar kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi terus menguat.
Namun hingga saat ini Bareskrim Polri kesulitan mengungkap kasus pelecehan Putri Candrawathi tersebut.
Bukan tanpa sebab, kesulitan yang dihadapi Bareskrim Polri terjadi karena ada masalah pada rekaman CCTV.
Baca Juga: Wisata Banyu Meneng Malang, Bisa Nikmati 4 Pantai Sekaligus
Hasil temuan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bila tidak ditemukan CCTV pada lokasi dugaan pelecehan seksual PC di Magelang.
Hal ini pula yang dapat menjadi bukti alasan tidak adanya rekaman CCTV pada kasus dugaan pelecehan seksual PC.
“Tidak ada CCTV di rumah Magelang,” ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang dikutip dari pmjnews.com.
Namun hasil pengusutan pada temuan baru ini masih belum dapat disampaikan Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada publik.
Hal ini masih diselidiki lagi oleh pihak Kepolisian bersama Komnas HAM.
Komnas HAM mendapatkan temuan dari penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jakarta, pada Kamis, 1 September 2022.
Pada penyelidikan tersebut ditemukan fakta bila pembunuhan yang terjadi adalah extrajudicial killing.
Extrajudicial killing sendiri merupakan proses pembunuhan yang dilakukan tanpa melalukan proses hukum terlebih dahulu.