Bansos PKH Cair September, Ini Kategori Golongan Penerimanya, Ada Anak SD sampai SMA

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 09:36 WIB
Bansos PKH Cair September, Ini Kategori Golongan Penerimanya, Ada Anak SD sampai SMA (freepik)
Bansos PKH Cair September, Ini Kategori Golongan Penerimanya, Ada Anak SD sampai SMA (freepik)

BANTUAN sosial atau bansos PKH cair lagi di September 2022 yang diperuntukkan kepada keluarga tidak mampu atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Sepanjang tahun 2022, PKH telah disalurkan kepada 10 juta KPM. Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri disalurkan dengan bertahap sepanjang tahun 2022.

Diketahui PKH 2022 hanya cair kepada mereka yang terlebih dahulu sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ingin Jadi Calon Penerima BLT BBM Rp600 Ribu? Ini Cara Daftar dan Aplikasi yang Dibutuhkan

DTKS merupakan simpanan data yang digunakan Kemensos guna menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat atau KPM.

Hampir semua program bansos yang disalurkan oleh Kemensos memerlukan DTKS sebagai simpanan data untuk mendistribusikan bantuan sosial, tak terkecuali PKH.

Di dalam bansos PKH terdapat tujuh kategori golongan penerima. Masing-masing golongan penerima akan mendapatkan bansos PKH dengan nominal pencairan yang berbeda.

Baca Juga: Catat! Cara Daftar Online BLT BBM 2022 Lewat HP, Bantuan Rp600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Terhitung dalam setahun, ada dua dari golongan penerima KPM yang menerima total bansos PKH hingga Rp3 juta.

Berikut golongan penerima bansos PKH dalam empat tahap atau per tiga bulan sekali:

-Kategori ibu hamil/melahirkan menerima bantuan Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun. 

Baca Juga: Selamat, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Dapat Cucu Lagi

-Kategori balita usia 0-6 tahun menerima bantuan Rp750.000 per tiga bulan atau Rp3 juta per tahun. 

-Kategori anak sekolah jenjang SD menerima bantuan Rp225.000 per tiga bulan atau Rp900.000 per tahun. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X