Kasus Edy Mulyadi Harus Jadi Pelajaran, Setiap Orang Jangan asal Lontarkan Pendapat

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 18:31 WIB
Edy Mulyadi (kanan)/YouTube.
Edy Mulyadi (kanan)/YouTube.

JAKARTA, Klikaktual.com- Kasus ujaran kebencian yang menjerat Edy Mulyadi harus menjadi pelajaran. Ke depan, setiap orang jangan asal lontarkan pendapat.

Edy Mulyadi sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Itu karena Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.

Terkait penindakan terhadap Edy Mulyadi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut bahwa pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap Edy Mulyadi.

Baca Juga: Polri Jawab Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Penahanan Sudah Prosedural

"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa 1 Februari 2022.

Poengky Indarti mengatakan proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi serta masyarakat lainnya.

Poengky Indarti berhatap ke depan masyarakat tak asal melontarkan pendapat yang berpotensi memecahbelah persatuan bangsa.

Baca Juga: Edy Mulyadi Hadiri Pemeriksaan, Kembali Sampaikan Permohonan Maaf

"Kami juga berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," tandas Poengky Indarti.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara

"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi) penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 31 Januari 2022. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X