Alhamdulillah, Umrah Dibuka 8 Januari 2022, Simak Penjelasan Lengkap Kemenag

photo author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 20:29 WIB
Ilustrasi umrah. (Pinterest)
Ilustrasi umrah. (Pinterest)

JAKARTA, Klikaktual.com- Rencananya umrah dibuka mulai 8 Januari 2022. Artinya, jamaah asal Indonesia sudah bisa siap-siap ke Tanah Suci.

Kepastian umrah mulai dibuka ini disampaikan Kementerian Agama. Bahkan Kementerian Agama saat ini mulai melakukan persiapan, terutama terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

"Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenag Yakin Bisa Kirim Jemaah Haji ke Tanah Suci Tahun Depan

Hilman Latief menegaskan penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah.

"Karena masih dalam masa pandemi, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat," katanya.

"Protokol kesehatan itu baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah," imbuh Hilman Latief.

Baca Juga: Temui Dubes Arab Saudi, Kemenag Minta Suspen untuk Jamaah Umrah Indonesia Dicabut

Pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. 

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

"PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH," tuturnya.

Baca Juga: Resmi, Wakil Walikota Bekasi Diangkat Jadi Plt Walikota Gantikan Rahmat Effendi

Ketentuan lainnnya, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. 

Kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X