WNI yang Disuntik Sinovac Bisa Umrah, Tapi Ada Syarat Lagi, Begini Penjelasan Menkes

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 15:11 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Dok Setpres.
Menkes Budi Gunadi Sadikin. Dok Setpres.

PEMERINTAH pusat melalui Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan jamaah atau Warga Negara Indonesia (WNI) penerima vaksin Sinovac bisa melaksanakan umrah di Tanah Suci.

Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan itu setelah berkoordinasi dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah.

"Beliau (Tawfiq bin Fawzan al-Rabiah) memang janji untuk membantu (umrah). Sekarang memang vaksin Sinovac bisa dipakai (masuk Arab Saudi)," terang Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: McDanny Ingin Ketemu Keluarga Habib Rizieq Shihab untuk Minta Maaf Secara Langsung

Tapi, sambung Menkes Budi Gunadi Sadikin, harus karantina. Artinya, ada syarat karantina yang harus dijalani jamaah Indonesia. 

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan karantina itu selama lima hari. "Karantina 5 hari, kemudian bisa melakukan ibadah," terang Budi Gunadi Sadikin.

Dalam hal ini, masih kata Menkes Budi Gunadi Sadikin, jamaah umrah Indonesia penerima vaksin Sinovac bisa melaksakan umrah.

Baca Juga: Viral Gara-gara Hina Habib Rizieq, McDanny: Saya Lupa Diri

Namun diharapkan dalam memahami aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adalah menjalani karantina.

Dengan mematuhi semua yang disyaratkan Arab Saudi, maka jamaah akan menjalankan ibadah umrah dengan aman dan tenang serta lancar.

"Buat teman-teman, saya rasa kalau masih benar-benar merasa ingin (ibadah) ke Arab Saudi ada caranya, cuma memang lebih lama saja karantina 5 hari di sana," tandas Menkes Budi Gunadi Sadikin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X