Sudah Siap Umrah? Catat, Pengguna 4 Vaksin Jenis Ini Tak Perlu Karantina Lagi

photo author
- Rabu, 1 Desember 2021 | 14:00 WIB
Ilustrasi Umrah/Freepik.com
Ilustrasi Umrah/Freepik.com

PEMERINTAH Arab Saudi sudah membolehkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci. Tapi, dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi demi menekan penyebaran Covid-19.

Dan, salah satu persyaratan adalah sudah melakukan vaksinasi. Vaksinasi di sini adalah vaksinasi dengan kriteria vaksin yang telah ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Jamaah tak perlu karantina tiga hari jika telah menggunakan vaksin yang ditentukan oleh WHO dan Arab Saudi. Vaksin yang dimaksud adalah Pfizer, AstraZeneca, Jhonson, dan Moderna.

Baca Juga: Rayyanza Malik Ahmad, Nama Anak Kedua Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Penuh Makna dan Doa

Dengan menggunakan vaksin tersebut, jamaah ibadah umrah masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Arab Saudi tak perlu melakukan karantina.

"Jalur pertama tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba," kata Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) melalui siaran persnya, Rabu (1/12/2021), dikutip dari PMJ News.

Untuk jamah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac, masuk ke dalam jalur kedua. Jenis vaksin tersebut memang telah disetujui oleh WHO, namun tidak berlaku untuk Arab Saudi. 

Baca Juga: 15 Kata-Kata Bijak Mutiara Bulan Desember 2021, Bagikan di Status Media Sosial

Oleh karenanya, jamaah pengguna vaksin Sinopharm dan Sinovac terpaksa harus karantina tiga hari terlebih dahulu.

"Jalur kedua, karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," urai pernyataannya.

Dan aturan tersebut berlaku bagi jamaah ibadah umrah yang sudah divaksin minimal sebanyak dua kali. 

Jika terdapat jamaah ibadah umrah pengguna vaksin dosis pertama dan kedua yang berbeda, maka belum ada aturan lebih rincinya lagi dari Arab Saudi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X