CEK FAKTA: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Berlaku sejak 20 Desember 2021, Begini Kata Polisi

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 14:32 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono

JAKARTA, Klikaktual.com- Kebijakan ganjil genap sempat diberitakan akan diberlakukan di 4 ruas jalan tol sejak 20 Desember 2021. Tapi, jangan langsung percaya. 

Ya, ganjil genap (gage) untuk kendaraan mobil di empat ruas jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dipastikan hoaks. Hingga saat ini, aturan tersebut masih berupa wacana.

"Ramai berita 20 Desember (ganjil genap di 4 ruas jalan tol) itu dipastikan hoaks ya," tegas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Selasa 21 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 11 Orang, Terdeteksi di Wilayah Perbatasan

Meski begitu, Argo Wiyono mengatakan tidak menutup kemungkinan aturan tersebut diberlakukan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya, semua aturan akan mengacu pada ketentuan dari pemerintah.

"Tapi, nanti lihat situasi dulu kalau memang dibutuhkan. Bisa saja, tapi situasional misalnya jelang tahun baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa," kata Argo Wiyono.

"Tetapi, teknisnya itu akan dikeluarkan melalui SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teknisnya dari tanggal 30 Desember sampai 2 Januari, tetapi ini melihat situasi," lanjut Argo Wiyono.

Baca Juga: Anggota TNI dan Istri Lompat dari Lantai 6 Hotel di Puncak Bogor, Anak Ditinggal di Kamar

Argo Wiyono menegaskan aturan lebih lanjut terkait penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol ini akan diumumkan terlebih dahulu oleh Ditjen Perhubungan Darat.

"Dan akan dikeluarkan seperti Inmendagri, nanti akan dikeluarkan SE Kemenhub," tukas Argo Wiyono.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan ganjil genap di jalan tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diputuskan melalui diskresi kepolisian di lapangan.

"Ganjil genap di tol ini sangat mungkin dilakukan sepanjang ada penilaian dari kepolisian di lapangan bahwa ganjil genap akan dilakukan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Senin 20 Desember 2021. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X