JAKARTA, Klikaktual.com- PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru dibatalkan. Hal itu disampaikan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Selasa 7 Desember 2021.
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, peniadaan pelaksanaan PPKM Level didasarkan pada tren positif dari kasus Covid-19 yang terus menurun.
Bahkan, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Covid-19 di Indonesia sudah cukup terkendali. Itu di lihat dari kasus konfirmasi positif Covid-19 harian yang ada di bawah angka 400.
Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Semeru, Begini Nasib 14 Perjalanan Kereta Api
Lebih lanjut, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan semua pihak perlu mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan mengingat varian baru Omircron yang muncul sudah dikonfimrasi di beberapa negara.
Dan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah pusat akan tetap memberlakukan pengetatan syarat perjalanan jauh dengan kebijakan yang lebih seimbang, yakni tidak menyamaratakan pemberlakuan di semua wilayah.
Selain itu, pelaksanaan testing dan tracing juga akan tetap dilakukan meskipun beberapa hari ke belakang jumlah kasus aktif dan BOR rumah sakit menunjukkan penurunan.
Baca Juga: Serba-serbi Hari Penerbangan Sipil Internasional 7 Desember
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Luhut Binsar Pandjaitan.
Beberapa syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri selama masa Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penumpang dari luar negeri wajib melakukan dan mengantongi hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatannya dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan Siskaeee, Aksi Pamer Payudara Ternyata Tak Hanya di Bandara Yogyakarta
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara itu, berkaitan dengan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata, pemerintah hanya mengizinkan beroperasional dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Berlaku Desember-Januari di Seluruh Indonesia, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang Pemerintah
Ada PPKM Level 3, Begini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata di Akhir Tahun
Ada PPKM Level Tiga Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Tips Liburan Aman di Hotel atau Villa