Serta berkaitan dengan acara sosial budaya yang akan digelar, peserta yang ikut juga dibatasi. “Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tandas Luhut Binsar Pandjaitan. ***
Artikel Terkait
PPKM Level 3 Berlaku Desember-Januari di Seluruh Indonesia, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang Pemerintah
Ada PPKM Level 3, Begini Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata di Akhir Tahun
Ada PPKM Level Tiga Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Tips Liburan Aman di Hotel atau Villa