JAKARTA, Klikaktual.com - Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 kembali dilaksanakan oleh pemerintah Jelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022.
Kebijakan tersebut tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam aturan itu, pemerintah mengatur aktivitas di perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal. Tujuannya agar kasus infeksi Covid-19 bisa ditekan dan tidak meluas.
Baca Juga: Rekomendasi Film ini Cocok Untuk Peringati Hari Guru Nasional, Apa Saja?
Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi pengunjung mall selama PPKM level 3 berlangsung.
1. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari mal.
2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni pengunjung dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi
3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.
4. Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 26 November 2021 : Kamu dan Pasangan Mulai Berpikir ke Jenjang Lebih Serius
5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal
6. Bioskop dapat tetap dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 26 November 2021 : Jangan Abai untuk Memperhatikan Kesehatan Tubuh dan Mental
Sementara berikut beberapa aturan yang ditetapkan bagi pengunjung tempat wisata.