1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
4. Memastikan tidak ada kerumunan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 26 November 2021 : Bersabar Sejenak dan Mulai Menabung
5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total
6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Untuk warga yang hendak bepergian, ditetapkan aturan sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah,
3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah.
Instruksi Menteri ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022