PPKM Level 3 Berlaku Desember-Januari di Seluruh Indonesia, Ini Jenis Kegiatan yang Dilarang Pemerintah

photo author
- Kamis, 18 November 2021 | 12:56 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy/Istimewa.
Menko PMK Muhadjir Effendy/Istimewa.

JAKARTA, Klikaktual.com- Antisipasi Covid-19 tak boleh kendur. Karena itulah pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Level 3 pada bulan Desember 2021 hingga awal Januari 2022 di seluruh Indonesia.

PPKM Level 3 ini terutama untuk menekan mobilisasi masyarakat selama libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022. Di masa pemberlakuannya nanti ada sejumlah kegiatan yang dilarang.

Hal itu seperti disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara virtual, Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Makin Harmonis, Benarkah Gading Marten Akan Menikahi Enzy Storia?

Muhadjir Effendy mengatakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ucap Muhadjir Effendy, dikutip dari PMJ News.

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM Level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di antaranya:

1. Perayaan pesta kembang api

2. Pawai

3. Arak-arakan

4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Lebih lanjur Muhadjir Effendy menjelaskan, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Menurut Muhadjir Effendy, kebijakan penyamarataan penerapan PPKM Level 3 tersebut dilakukan karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X