Ada PPKM Level Tiga Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Tips Liburan Aman di Hotel atau Villa

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 10:56 WIB
Ilustrasi liburan. (pexels)
Ilustrasi liburan. (pexels)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19 akibat tingginya pergerakan masyarakat pada masa libur panjang

Nah, di tengah situasi tersebut, berpergian ke luar kota atau luar negeri menjadi lebih terbatas. Namun, bukan berarti tidak dapat menikmati momen hangat di penghujung tahun bersama keluarga.

Staycation dapat menjadi pilihan untuk tetap menikmati liburan bersama keluarga. Staycation adalah kegiatan menginap di tempat selain rumah contohnya di hotel atau di vila.

Baca Juga: Ada Kento Momota, Berikut Deretan Pemain Unggulan yang Tumbang di Babak 16 Besar Indonesia Open

Agar staycation lebih menyenangkan berikut 4 ide staycation, seperti dikutip dari Yourtango.

1. Memilih Hotel/Villa untuk Staycation yang Terapkan Protokol Kesehatan

Carilah hotel yang tidak terlalu besar namun memiliki dekorasi yang bagus dan membuat Anda nyaman.

Biasanya, pada momen Natal dan Tahun Baru, hotel akan menghadirkan nuansa dekorasi yang berbeda dari biasanya.

Selain itu, penting untuk mencari hotel yang menerapkan protokol kesehatan yang baik. Mulai dari pelayanan hingga fasilitas hotel. Cek juga, apakah karyawan hotel sudah mendapatkan vaksin atau belum.

Baca Juga: Tulis Pengalaman Pribadi, Ini Lirik Lagu Ghea Indrawari - Kamu Anggap Apa

2. Cari Penginapan dan Tempat Belum Dikunjungi

Carilah tempat wisata yang belum dikunjungi di kota Anda. Lalu booking hotel atau penginapan di dekat tempat tersebut.

3. Rencanakan Perjalanan dengan Mobil

Jika hotel atau villa bukan menjadi pilihan Anda untuk staycation, kemping bisa jadi pilihan menarik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X