JAKARTA, Klikaktual.com- Para Pegawai Negeri Sipil atau PNS harus tahu aturan ini. Yakni aturan soal larangan bepergian keluar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru.
Jadi, meski pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tapi PNS tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru tersebut.
Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Ramai soal Karantina Mandiri, Kepala BNPB Sebut Pejabat, Menteri, atau Juga DPR Dapat Pengecualian
Ya, secara tegas Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"ASN atau PNS tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujar Menteri Tjahjo saat dikonfirmasi pada Senin 13 Desember 2021, dikutip dari PMJ News.
Tjahjo Kumolo juga mengingatkan PNS harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak-anak usia 6 hingga 11 Tahun Dimulai Besok, Ini Lokasi-lokasinya
"Harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegas Tjahjo Kumolo.
Sebagai informasi, larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. ***
Artikel Terkait
Waspada! Jelang Nataru, Satpol PP Kota Cirebon Rutin Razia Penegakan Prokes
Mulai Desember Polri Gelar Operasi Lilin Nataru, Ini yang Harus Dipersiapkan Supaya Lolos Pemeriksaan
PPKM Level 3 saat Nataru Dibatalkan, Simak Rencana Aturan Libur Nataru dari Pemerintah Pusat