JAKARTA, Klikaktual.com - Titik ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ditambah.
Jika sebelumnya aturan ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said, kini aturan ganjil genap akan diterapkan di 13 titik.
Keputusan ini diambil Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub DKI Jakarta setelah rapat bersama pada Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Puncak Peringatan HSN 2021 PCNU Kabupaten Cirebon Digelar di Panembahan
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers.
Dikatakan Sambodo, aturan ganjil genap tetap seperti semua. Seperti berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Proses Rehabilitasi Tuntas, Musisi Anji Hirup Udara Bebas
Kebijakan ini tidak berlaku di akhir pekan serta hari libur nasional.
Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim